a. Pengertian dan Fungsi Norma Sosial
Nilai dan norma selalu berkaitan, walaupun demikian keduanya dapat dibedakan. Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai tetapi disertai denagn sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka tidak suka dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun non material.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Dengan kata lain norma sosial merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi perintah dan larangan demi tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.
Norma memiliki fingsi tertentu dalam kehidupan bersama warga masyarakat. Beberapa fungsi tersebut, antara lain meliputi :
1) Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
2) Mencipatakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3) Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4) Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
b. Jenis-Jenis Norma Sosial
Dilihat dari tingkat sanksi dan kekuatan mengikatnya, norma dibedakan menjadi :
1) Cara ( usage )
Cara adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan atau ninteraksi antar individu dalam masyarakat. Contoh : cara orang mneyatakan kepuasan sesudah makan.
2) Kebiasaan ( Folkways )
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh : Mengenakan baju batik dalam acara-acara resmi.
3) Tata Kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan adalah norma yang dilandasi moral. Contoh : Melarang perbuatan membunuh, memperkosa dan lain-lain.
4) Adat Istiadat ( Custom )
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Contoh : Tradisi sungkeman merupakan adat istiadat yang masih kuat di kalangan masyarakat.
Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya yaitu sebagai berikut :
1) Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak berasal dari Tuhan. Contoh : Melakukan sembahyang kepada Nya, tidak berbohong.
2) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Contoh : Berpelukan di sembarang tempat meskipun dilakukan oleh sepasang suami-istri.
3) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : tidak membuang sampah sembarang tempat.
4) Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Contoh : bersalaman.
5) Norma Hukum
Norma hukum adalah petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah atau larangan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang apabila dilanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwenang. Contoh : wajib membayar pajak.
Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka tidak suka dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun non material.
Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Dengan kata lain norma sosial merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi perintah dan larangan demi tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.
Norma memiliki fingsi tertentu dalam kehidupan bersama warga masyarakat. Beberapa fungsi tersebut, antara lain meliputi :
1) Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
2) Mencipatakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3) Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4) Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
b. Jenis-Jenis Norma Sosial
Dilihat dari tingkat sanksi dan kekuatan mengikatnya, norma dibedakan menjadi :
1) Cara ( usage )
Cara adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan atau ninteraksi antar individu dalam masyarakat. Contoh : cara orang mneyatakan kepuasan sesudah makan.
2) Kebiasaan ( Folkways )
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contoh : Mengenakan baju batik dalam acara-acara resmi.
3) Tata Kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan adalah norma yang dilandasi moral. Contoh : Melarang perbuatan membunuh, memperkosa dan lain-lain.
4) Adat Istiadat ( Custom )
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Contoh : Tradisi sungkeman merupakan adat istiadat yang masih kuat di kalangan masyarakat.
Norma yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya yaitu sebagai berikut :
1) Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak berasal dari Tuhan. Contoh : Melakukan sembahyang kepada Nya, tidak berbohong.
2) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Contoh : Berpelukan di sembarang tempat meskipun dilakukan oleh sepasang suami-istri.
3) Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh : tidak membuang sampah sembarang tempat.
4) Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah norma yang berisi petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan individu. Contoh : bersalaman.
5) Norma Hukum
Norma hukum adalah petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, berisi perintah atau larangan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang apabila dilanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwenang. Contoh : wajib membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar